1. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan akad WAKALAH BIL UJRAH atas pengelolaan dana tabarru. Jasindo bertindak sebagai pengelola dalam kegiatan pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko dan pemasaran. Untuk pengelolaan tersebut pengelola akan mendapatkan fee/ujrah sebesar 50.00% dari kontribusi yang dibayarkan oleh peserta.
2. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan akad MUDHARABAH atas kegiatan investasi dana tabarru dengan ketentuan nisbah adalah :
2.1. Peserta sebagai pemilik dana akan memperoleh bagi hasil dengan nisbah sebesar 50.00%.
2.2. Pengelola sebagai pengelola dana akan memperoleh bagi hasil dengan nisbah sebesar 50.00%.
2.1. Peserta sebagai pemilik dana akan memperoleh bagi hasil dengan nisbah sebesar 50.00%.
2.2. Pengelola sebagai pengelola dana akan memperoleh bagi hasil dengan nisbah sebesar 50.00%.
3. Apabila pada akhir periode pertanggungan terdapat Surplus dalam pengelolaan dana tabarru maka peserta menyetujui untuk membagi kepada pengelola dengan ketentuan : 3.1. Dibagikan kepada peserta dengan nisbah sebesar 40.00% dan memenuhi syarat sebagai
a. Peserta tidak pernah menerima pembayaran klaim atau tidak sedang mengajukan klaim.
b. Polis tidak dibatalkan pada masa (periode) pertanggungan.
c. Peserta telah melunasi kontribusi yang menjadi kewajibannya untuk periode yang baru saja berakhir.
3.2. Dibagikan kepada pengelola dengan nisbah sebesar 50.00%.
3.3. Disimpan sebagai dana cadangan pada akun tabarru dengan porsi sebesar 10.00%.
a. Peserta tidak pernah menerima pembayaran klaim atau tidak sedang mengajukan klaim.
b. Polis tidak dibatalkan pada masa (periode) pertanggungan.
c. Peserta telah melunasi kontribusi yang menjadi kewajibannya untuk periode yang baru saja berakhir.
3.2. Dibagikan kepada pengelola dengan nisbah sebesar 50.00%.
3.3. Disimpan sebagai dana cadangan pada akun tabarru dengan porsi sebesar 10.00%.
4. Apabila Surplus Operasional yang menjadi hak masing-masing peserta dalam satu periode tersebut kurang dari atau sama dengan 30.000,00 ( terbilang : tiga puluh ribu rupiah) maka peserta mewakilkan kepada pengelola untuk secara langsung menyalurkan kepada Lembaga Amil Zakat yang ditunjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar