Tampilkan postingan dengan label Pendahuluan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendahuluan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 September 2012

ASURANSI JASINDO TAKAFUL

JASINDO TAKAFUL  merupakan salah satu Unit Usaha Asuransi Jasindo yang berlandaskan kaedah atau hukum Islam dengan sistem pengelolaan premi (dana peserta) yang ditempatkan terpisah dari Asuransi Jasindo.
Jasindo Takaful dikelola berdasarkan syariah dalam operasinya menghindari gharar (ketidakjelasan), maisir (judi), dan riba(bunga) dengan cara menggunakan mekanisme Mudharabah (bagi hasil).
Peserta memperoleh bagi hasil sisa dana pada masa pertanggungan. Besarnya rasio bagi hasil untuk peserta dan pengelola adalah: 50% : 50%

Profil Jasindo Takaful
  • Jasindo Takaful diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk menjamin kepatuhan terhadap Syariah dalam hal pengelolaan dana, pelayanan, dan produk-produk lainnya.
  • Jasindo Takaful memiliki SDM yang handal dan terpercaya.
  • Jasindo Takaful memiliki 79 outlet pelayanan yang tersebar di Indonesia.
  • Untuk Melihat Rate Jasindo Oto Plus silahkan lihat  di sini
  •  Untuk Melihat Rate Jasindo Paket silahkan lihat di sini

Alamat

KANTOR CABANG JASINDO TAKAFUL
Graha MR-21 (Graha Jasindo) Lantai 10,
Jl. Menteng Raya No. 21, Jakarta 10310
Hp  : 083894959528 (Bpk. Heru Purwanto)
Tel. : (021) 39831974, 39831975
Fax. : (021) 39831976
Email : akief_takaful@yahoo.com.com
Customer Service : 0-800-1-JASINDO

Senin, 17 September 2012

ISTILAH PADA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR


1.   SPPAadalah Surat Permintaan Penutupan Asuransi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung untuk menanggung pertangungan sesuai Polis.
2.    POLIS/SERTIFIKAT ASURANSI adalah perjanjian asuransi antara Penanggung dengan Tertanggung yang memuat ketentuan-ketentuan pertanggungan antara Tertanggung dengan Penanggung.
3.   KENDARAAN BERMOTOR berarti semua jenis, merek dan tipe Kendaraan Bermotor berikut segala sesuatu yang menjadi bagian atau perlengkapannya baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang merupakan obyek perjanjian Pembiayaan Konsumen.
4.   HARGA PERTANGGUNGAN adalah harga beli Kendaraan Bermotor  (bukan harga/nilai pembiayaan) pada saat dimulainya pertanggungan dan tercantum dalam Polis/Sertifikat Asuransi. Harga Pertanggungan merupakan batas maksimum tanggung jawab Penanggung dalam Perjanjian ini.
5.    HARGA PASAR atau HARGA SEBENARNYA adalah hasil penjualan, apabila Kendaraan Bermotor tersebut dijual di pasar bebas, yang dapat diperoleh Tertanggung secara penjualan bebas atas Kendaraan Bermotor tersebut atau Kendaraan Bermotor dengan merek, type, lokasi dan tahun pembelian yang sama sesaat sebelum terjadi kehilangan atau kerusakan.
6.   ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR adalah pertanggungan atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, pengecualian-pengecualian yang tertera dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang mulai berlaku pada saat Polis diterbitkan dengan luas jaminan sebagai berikut:
o   Gabungan (Comprehensive) adalah pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan sebagian atau keseluruhan yang terjadi pada Kendaraanyang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
o   Kerugian Keseluruhan (Total Loss Only) yaitu pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan keseluruhan yang terjadi pada Kendaraan Bermotor yang disebabkan oleh resiko-resiko yang dijamin di dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), yang apabila diperbaiki biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari Harga Pertanggungan atau hilang karena dicuri.
1. 
6. 
7.    JAMINAN PERLUASAN yaitu:
o     SRCCTS (Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage) / huru-hara 4.1.B  : Kerugian yang disebabkan kondisi / kejadian kerusuhan, pemogokan, huru hara, kegiatan terorisme dan sabotase (terlampir).
o    Act of God : Kerugian yang disebabkan oleh kondisi / kejadian bencana alam seperti Gempa Bumi, Tsunami, Gunung Meletus, Tanah Longsor, Banjir, Angin Topan dan sebagainya (terlampir). 
o    TJH (Tanggung Jawab Hukum) : tanggung jawab terhadap pihak ke-tiga yang diakibatkan kecelakaan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian pihak ke-tiga, nilai penggantian s/d maksimum yang diperjanjikan.
o    PA (Personal Accident) : Kerugian yang disebabkan oleh kejadian kecelakaan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan kematian atau cacat tetap kepada pengemudi ataupun penumpang Kendaraan Bermotor tersebut dengan batas maksimal penggantian sesuai dengan spesifikasi Kendaraan Bermotor dengan maksimum 1 (satu) orang supir dan 6 (enam) orang penumpang dengan nilai pertanggungan / penggantian (terlampir).
8.  JUMLAH GANTI RUGI INDEMNITY adalah jumlah penggantian yang diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA / Tertanggung atas kerugian/kerusakan Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan berdasarkan harga sebenarnya (Harga Pasar) sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan tersebut, setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan, setelah dikurangi dengan risiko sendiri (deductible) yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan dan setelah dikenakan pertanggungan dibawah harga.
9.   RISIKO SENDIRI (Deductible) adalah jumlah yang menjadi beban pihak Tertanggung dalam setiap kerugian/kerusakan yang diperhitungkan dari jumlah ganti rugi. 
10. ENDORSEMENT adalah perjanjian asuransi yang diterbitkan PIHAK KEDUA berdasarkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA untuk mengadakan perubahan atas Polis/Sertifikat Asuransi.
11. PREMI adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Tertanggung kepada PIHAK KEDUA sebagai imbalan jasa atas pertanggungan atau asuransi yang diberikan oleh PIHAK KEDUA dan belum termasuk bea materai dan biaya pembuatan Polis/Sertifikat Asuransi (biaya administrasi).

Selasa, 08 Mei 2012

KESEPAKATAN ASURANSI TAKAFUL



1. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan akad WAKALAH BIL UJRAH atas pengelolaan dana tabarru. Jasindo bertindak sebagai pengelola dalam kegiatan pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko dan pemasaran. Untuk pengelolaan tersebut pengelola akan mendapatkan fee/ujrah sebesar 50.00% dari kontribusi yang dibayarkan oleh peserta.
2. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan akad MUDHARABAH atas kegiatan investasi dana tabarru dengan ketentuan nisbah adalah :
2.1. Peserta sebagai pemilik dana akan memperoleh bagi hasil dengan nisbah sebesar 50.00%.
2.2. Pengelola sebagai pengelola dana akan memperoleh bagi hasil dengan nisbah sebesar 50.00%.
3. Apabila pada akhir periode pertanggungan terdapat Surplus dalam pengelolaan dana tabarru maka peserta menyetujui untuk membagi kepada pengelola dengan ketentuan : 3.1. Dibagikan kepada peserta dengan nisbah sebesar 40.00% dan memenuhi syarat sebagai
a. Peserta tidak pernah menerima pembayaran klaim atau tidak sedang mengajukan klaim.
b. Polis tidak dibatalkan pada masa (periode) pertanggungan.
c. Peserta telah melunasi kontribusi yang menjadi kewajibannya untuk periode yang baru saja berakhir.

3.2. Dibagikan kepada pengelola dengan nisbah sebesar 50.00%.
3.3. Disimpan sebagai dana cadangan pada akun tabarru dengan porsi sebesar 10.00%.
4. Apabila Surplus Operasional yang menjadi hak masing-masing peserta dalam satu periode tersebut kurang dari atau sama dengan 30.000,00 ( terbilang : tiga puluh ribu rupiah) maka peserta mewakilkan kepada pengelola untuk secara langsung menyalurkan kepada Lembaga Amil Zakat yang ditunjuk.