Senin, 17 September 2012

ISTILAH PADA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR


1.   SPPAadalah Surat Permintaan Penutupan Asuransi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung untuk menanggung pertangungan sesuai Polis.
2.    POLIS/SERTIFIKAT ASURANSI adalah perjanjian asuransi antara Penanggung dengan Tertanggung yang memuat ketentuan-ketentuan pertanggungan antara Tertanggung dengan Penanggung.
3.   KENDARAAN BERMOTOR berarti semua jenis, merek dan tipe Kendaraan Bermotor berikut segala sesuatu yang menjadi bagian atau perlengkapannya baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang merupakan obyek perjanjian Pembiayaan Konsumen.
4.   HARGA PERTANGGUNGAN adalah harga beli Kendaraan Bermotor  (bukan harga/nilai pembiayaan) pada saat dimulainya pertanggungan dan tercantum dalam Polis/Sertifikat Asuransi. Harga Pertanggungan merupakan batas maksimum tanggung jawab Penanggung dalam Perjanjian ini.
5.    HARGA PASAR atau HARGA SEBENARNYA adalah hasil penjualan, apabila Kendaraan Bermotor tersebut dijual di pasar bebas, yang dapat diperoleh Tertanggung secara penjualan bebas atas Kendaraan Bermotor tersebut atau Kendaraan Bermotor dengan merek, type, lokasi dan tahun pembelian yang sama sesaat sebelum terjadi kehilangan atau kerusakan.
6.   ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR adalah pertanggungan atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, pengecualian-pengecualian yang tertera dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang mulai berlaku pada saat Polis diterbitkan dengan luas jaminan sebagai berikut:
o   Gabungan (Comprehensive) adalah pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan sebagian atau keseluruhan yang terjadi pada Kendaraanyang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
o   Kerugian Keseluruhan (Total Loss Only) yaitu pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan keseluruhan yang terjadi pada Kendaraan Bermotor yang disebabkan oleh resiko-resiko yang dijamin di dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), yang apabila diperbaiki biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari Harga Pertanggungan atau hilang karena dicuri.
1. 
6. 
7.    JAMINAN PERLUASAN yaitu:
o     SRCCTS (Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage) / huru-hara 4.1.B  : Kerugian yang disebabkan kondisi / kejadian kerusuhan, pemogokan, huru hara, kegiatan terorisme dan sabotase (terlampir).
o    Act of God : Kerugian yang disebabkan oleh kondisi / kejadian bencana alam seperti Gempa Bumi, Tsunami, Gunung Meletus, Tanah Longsor, Banjir, Angin Topan dan sebagainya (terlampir). 
o    TJH (Tanggung Jawab Hukum) : tanggung jawab terhadap pihak ke-tiga yang diakibatkan kecelakaan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian pihak ke-tiga, nilai penggantian s/d maksimum yang diperjanjikan.
o    PA (Personal Accident) : Kerugian yang disebabkan oleh kejadian kecelakaan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan kematian atau cacat tetap kepada pengemudi ataupun penumpang Kendaraan Bermotor tersebut dengan batas maksimal penggantian sesuai dengan spesifikasi Kendaraan Bermotor dengan maksimum 1 (satu) orang supir dan 6 (enam) orang penumpang dengan nilai pertanggungan / penggantian (terlampir).
8.  JUMLAH GANTI RUGI INDEMNITY adalah jumlah penggantian yang diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA / Tertanggung atas kerugian/kerusakan Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan berdasarkan harga sebenarnya (Harga Pasar) sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan tersebut, setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan, setelah dikurangi dengan risiko sendiri (deductible) yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan dan setelah dikenakan pertanggungan dibawah harga.
9.   RISIKO SENDIRI (Deductible) adalah jumlah yang menjadi beban pihak Tertanggung dalam setiap kerugian/kerusakan yang diperhitungkan dari jumlah ganti rugi. 
10. ENDORSEMENT adalah perjanjian asuransi yang diterbitkan PIHAK KEDUA berdasarkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA untuk mengadakan perubahan atas Polis/Sertifikat Asuransi.
11. PREMI adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Tertanggung kepada PIHAK KEDUA sebagai imbalan jasa atas pertanggungan atau asuransi yang diberikan oleh PIHAK KEDUA dan belum termasuk bea materai dan biaya pembuatan Polis/Sertifikat Asuransi (biaya administrasi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar