Rabu, 30 November 2011

JASINDO OTO PLUS (671)

Asuransi kendaraan Bermotor, terdiri dari jaminan standar (AAUI) dan paket (Allrisk plus perluasan jaminan seperti Huru hara, bencana alam, kecelakaan diri pengemudi dan penumpang)

Jasindo Oto ini ada dua kondisi yaitu
1. Total loss Only
2. Comprehensive (Gabungan)

Rate Standar Jasindo OTO Plus Silahkan lihat Di Sini


Dibawah ini kami jelaskan tentang Definisi - definisi yang ada pada Asuransi Oto Plus :

1.       Constructive Total Loss adalah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya Kendaraan Bermotor tersebut bila diperbaiki.
2.       Actual Total Loss adalah kerusakan atau kerugian yang disebabkan karena hilang atau dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan tersebut.
3.       Total Loss adalah kerusakan atau kerugian akibat Constructive Total Loss dan/atau Actual Total Loss
4.       Partial Loss adalah kerusakan atau kerugian selain yang terdapat pada Total Loss
5.       Gabungan (Comprehensive) atau yang sering disebut dengan All Risks adalah penanggung menjamin kerusakan atau kerugian akibat Constructive Total Loss dan Actual Total Loss serta Partial Loss


Asuransi Oto Plus dengan kondisi Comprehensive (all risk) juga bisa di tambahkan perluasan pertanggungan di antaranya :
Menjamin kerugian/kerusakan obyek pertanggungan yang disebabkan oleh:
a.       tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian yang termasuk didahului oleh kekerasan, kebakaran termasuk kebakaran benda/kendaraan bermotor lainnya yang berdekatan dengan obyek pertanggungan, kerugian selama dalam penyeberangan (kapal feri), kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
b.       Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga sebesar Rp. 20.000.000,00 per kejadian.
c.       Kecelakaan Diri Pengemudi sebesar Rp. 7.500.000,00 per kejadian.
d.       Kecelakaan Diri Penumpang sebesar Rp. 7.500.000,00 per orang per kejadian, maksimal 4 orang.
e.       Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Tawuran, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat tanpa penggunaan senjata api, Revolusi tanpa penggunaan senjata api, Makar, Terorisme, Sabotase, Pencegahan selama terjadi Kerusuhan dan Huru-hara.
f.        Bencana Alam: Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi, Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, dan Tanah Longsor.
g.       Biaya Derek Rp. 500.000,00 per kejadian
h.       Biaya Ambulans Rp. 500.000,00
i.         Biaya Transportasi (hari ke 16 - 22) @ Rp. 100.000,00


Untuk keterangan lebih lanjut silahkan email ke : akief_takaful@yahoo.com
(karyawan PT. Asuransi Jasindo Takaful, bagian Underwriter Oto Plus)
Hp : 087886421003 ( Rokip )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar